Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul "Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?", pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Apakah utang piutang dapat di penjara? JAWABAN : Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANAKAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Pemberi Hutang: Nama: [Nama Pemberi Hutang] Alamat: [Alamat Pemberi Hutang] Penerima Hutang: Nama: [Nama Penerima Hutang] Alamat: [Alamat Penerima Hutang] Dalam hal ini, Pemberi Hutang dan Penerima Hutang sepakat untuk melakukan perjanjian hutang piutang Surat Perjanjian Utang Piutang yang Bisa Dipidanakan. Tujuan Surat Perjanjian Utang Piutang. Latar Belakang Terjadinya Surat Perjanjian Utang Piutang. 1. Murni Perjanjian Utang Piutang 2. Dilatarbelakangi Perjanjian Lain. Komponen dan Pihak yang Terlibat dalam Surat Perjanjian Utang Piutang. Jakarta - Peninjau. Redaksi Justika. Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan hutang kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar. Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya. CJ1P.

apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan